ostradata.com

ostradata.com

Selasa, 24 September 2013

Polresta Bandarlampung Selidiki Maraknya Judi Bola Online








RADAR LAMPUNG NEWS – Polresta Bandarlampung memastikan tengah menyelidiki judi bola online yang mudah diakses masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, dua satuan di korps Bhayangkara itu yang turun langsung untuk mengatasinya.


Keduanya adalah satuan reserse kriminal (satreskrim) dan satuan intelkam (satintelkam). Kedua satuan itu saling berkoordinasi untuk mengeceknya.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya memastikan akan memproses hukum para pelaku judi online jika ditemukan bukti yang cukup.

’’Ya, sementara ini kami masih lidik (penyelidikan, Red) dahulu. Sebelumnya memang telah ada obrolan dengan satintelkam terkait adanya judi tersebut,” ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.

Dia membeberkan, anggota satintelkam kini juga tengah mengawasi warung-warung internet yang ada di Bandarlampung. ’’Nah ketika kami (satreskrim) mendapatkan informasi valid dari satintelkam, maka kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan,” bebernya.

Sementara, mudahnya akses masyarakat untuk berjudi bola online ditanggapi pengamat hukum dari Universitas Lampung Dr. Maroni, S.H., M.H. Menurut dia, bekembangnya teknologi saat ini membuat beberapa kejahatan konvensional juga ikut berkembang.

Tetapi, kata dia, sepertinya pemerintah hanya fokus ke pornografi dengan terbitnya undang-undang antipornografi dan seakan membiarkan judi online.

Karenanya, pertumbuhan judi online yang pesat salah satunya dipicu pembiaran yang dilakukan internet service provider (ISP). Mengingat biasanya pelaku judi online merupakan pelanggan besar dari ISP bersangkutan.

’’Meski jumlah situsnya lebih sedikit dari pornografi, pengaksesnya termasuk yang terbanyak. Bahkan situs-situs itu diakses paling besar di Indonesia,” ungkapnya.

Parahnya, lanjut dia, pemerintah ternyata belum memiliki payung hukum dalam pemberantasan judi online dan hanya memiliki dasar hukum dalam pemblokiran pornografi.

Untuk itu, Maroni menilai pemerintah perlu meng-upgrade aturan dan juga aparat penegak hukum sehingga memahami kejahatan dunia maya tersebut.

’’Untuk kejahatan semacam ini, aparat kita terkesan menunggu dan enggan jemput bola. Jika perkara, baru sibuk. Padahal, pencegahan itu jauh lebih baik,” tukasnya.

Maroni menjelaskan, di Indonesia ada beberapa peraturan yang dijadikan sebagai dasar untuk menjerat pelaku dan bandar judi. Seperti pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk perjudian online diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 303 ayat 1 KUHP menyebutkan, pelaku diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia cyber diatur dalam pasal 27, yang menyebutkan setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

’’Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar yang tertuang dalam pasal 45 UU ITE. Namun, payung hukum ini masih sangat lemah, karena tidak ada aturan yang jelas tentang definisi judi online itu sendiri,” terangnya. (Radar Lampung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar