Menyusul Penangkapan Ketua MK lewat sebuah Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK,
banyak pihak mengusulkan Akil Mochtar dihukum mati karena sebagai ketua salah satu lembaga hukum tertinggi perbuatan Akil Mochtar merupakan aib besar yang tidak sepantasnya dilakukan seorang ketua MK. Salah satu suara yang menyinggung soal hukuman mati datang dari Jimly Asshiddieqie, mantan ketua MK, yang merasa malu lembaga yang pernah dipimpinnya tercoreng.
Ketua KPK, Abraham Samad, setuju dengan pandangan Jimly Ashiddiqie mengenai wacana hukuman mati tersebut.
Menurut Abraham, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang terkait posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut.
"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham.
Sementara, Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa Akil telah terbukti jelas melakukan korupsi karena posisinya tertangkap tangan. Hukuman yang pantas untuk seorang ketua MK yang tertangkap tangan melakukan korupsi adalah hukuman mati. Meski Undang-undang tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati.
Sementara itu, Hakim Makhamah Konstitusi Patrialis Akbar lebih memilih bungkam berkait wacana hukuman mati tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan usulan hukuman mati namun itu urusan peradilan. "Semua sudah ada normanya. Kalau pendapat dan semangat silakan. Kita tidak bisa larang orang bicara tentang itu," kata Patrialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar