ostradata.com

ostradata.com

Selasa, 24 September 2013

KPK Pelajari Laporan Nazarudin Soal E-KTP







Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat pengacaranya Elza Syarief menjelaskan dugaan rekayasa proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan anggaran senilai Rp5,9 triliun.


 KPK tengah menelaah laporan itu. "Kalau dia berikan data atau informasi di luar kasus Hambalang tentu akan dimasukan ke dalam telaah lebih lanjut oleh penyidik dan atau data itu didukung oleh bukti-bukti atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Selasa siang.

KPK sebenarnya juga tengah menelaah proyek E-KTP. Namun, telaah dilakukan berdasarkan informasi di luar yang disampaikan Nazaruddin.

"Nah apakah itu bisa melengkapi itu atau tidak. Kita akan lihat sejauh mananya. di Dumas (Direktorat Pengaduan Masyarakat) memang ada laporan yang berkaiatan dengan E-KTP," jelas Johan.


 Elza membawa kertas berisi catatan kronologi rekayasa proyek e-KTP berdasarkan cerita Nazaruddin.

Inilah kronologi rekayasa proyek e-KTP versi Nazarudin:

 

  • Rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur oleh Andi Septinus. Andi kakaknya Dedi Priyono. Kantor Dedi di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35 menjadi pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Pada 1 Juli 2010 - Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan, spek maupun rekayasanya, antara Andi bersaudara dan konsorsium termasuk juga staf Kemendagri.
  • PT Quadra dimasukkan sebagai salah satu peserta konsorsium karena perusahaan itu milik teman Direktur Jenderal Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa Rp2 miliar.
  • Panitia tender mulai Juli 2010 - Februari 2011 beberapa kali menerima uang dari Andi Narogong dan konsorsium pada Juli 2010. Andi Narogong memberi uang Rp10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Pada September 2010 dia juga memberikan untuk persiapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia di Kemendagri karena anggaran sudah yang disepakati DPR akan diturunkan dan segera disahkan APBN 2011. Andi Septinus mengantar uang ke gedung DPR lantai 12 untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II, Anggota Banggar Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dolar AS.
  • Pada Desember 2010, terjadi pertemuan di rumah (Setya) Novanto yang dihadiri oleh Khairuman Harahap, Andi Septinus, seluruh direktur utama konsorsium serta Nazaruddin untuk membicarakan finalisasi commitment fee.
  • Pada Januari 2011, terjadi pertemuan di Equity Tower lantai 20 (kantor Novanto) yang dihadiri oleh Novanto, Andi Septonus, Paulus Tanos, Khairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk membicarakan finalisasi commitment fee.
  • Pada Desember 2010, untuk menyambut tahun baru, panitia tender meminta uang kepada Andi Septinus. Andi menyiapkan amplop dengan uang total hampir senilai 700 ribu dolar AS yaitu untuk anggota panitia (50 ribu dolar AS), sekretaris panitia (75 ribu dolar AS), Ketua Panitia Drajat Wisnu (100 ribu dolar AS), PPK bernama Sugiarto (150 ribu dolar AS), Plt Dirjen Irman (200 ribu dolar AS), Sekjen Dian A. Seluruh uang itu diserahkan di Hotel Millenium di Tanah Abang, Jakarta.
  • Setelah diputuskan kelompok konsorsiumnya, tujuh hari sebelum pengumuman, Andi Septinus dan Dedi Priyono memanggil PPK, ketua panitia dan sekretaris panitia untuk memfinalisasi rekayasa dan spesifikasi tender yang dihadiri oleh seluruh direktur utama konsorsium yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapurtra. Saat panitia dan pimpinan proyek pulang, sudah disiapkan uang "angpao" sebesar 500 ribu dolar AS oleh Andi Septinus yang dikumpulkan dari seluruh anggota konsorsium.
  • Semua konsorsium mempunyai peran masing-masing. PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
  • Salah satu peserta konsorsium, PT Sandipala, merupakan perusahaan yang baru dibeli seharga Rp15 miliar dari Harry Sapto oleh pengusaha bernama Paulus Tenos, yang merupakan teman akrab Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sejak Gamawan masih Gubernur Sumatera Barat, Paulus sering menangani proyek listrik di Sumatera Barat.
  • PT SAP semula perusahan yang biasa mencetak KTP, ijazah, visa, ATM, raport, dan passport. Karena selalu merugi dan tidak dapat lagi menerima order cetakan dari pemerintah karena sudah dihukum, maka pemiliknya bernama Hary Sapto menjual perusahaannya kepada Paulus Tenos seharga Rp 15 miliar.
  • Saat konsorsium PT PNRI memenangkan tender e-KTP, maka perusahaannya sebagai perusahaan security printing yang beralamat di Jalan Narogong kilometer 15 Cibinong, Jawa Barat, sangat sibuk. Saat ini Direktur Utama PT SAP bersama putrinya bernama Catherina Tanos masuk dalam daftar buron di portal interpol dan diduga bersama keluarganya bersembunyi di Singapura.
  • PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran antara Rp 4,7 triliun- Rp 4,9 triliun yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo.
  • Putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) menunjukkan adanya persekongkolan dengan bentuk: Horizontal yaitu kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sekitar 70 persen, kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh konsorsium PNRI dan Astra Graphia serta kesamaan isi dan nilai dari beberapa butir dalam kolom analisa, harga satuan peralatan per jam ke jam dari PT Pagar Siring Grup, PT Yala Persada Angkasa, PT Budindah Mulya Mandiri, PT Tanjung Nusa Persada.
  • Persekongkolan dalam bentuk vertikal yaitu panitia tender, konsorsium PNRI dan Astra Graphia, melakukan tindakan post biding dan melakukan interaksi di luar jam kerja, pantia tender melakukan fasilitasi terlapor konsorsium PNRI sebagai pemenang terder. Putusan KPPU pun merekomendasikan Kemendagri memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP, memberikan putusan denda kepada PNRI sebesar Rp20 miliar dan Astra Graphia Rp4 miliar. (Berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar